Korupsi Jalan Nani Wartabone, Tersangka RA dan Bukti Diserahkan ke Kejati Gorontalo

    Korupsi Jalan Nani Wartabone, Tersangka RA dan Bukti Diserahkan ke Kejati Gorontalo
    Sekitar pukul 10.00 Wita pada hari yang sama, tersangka RA beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan diserahkan kepada JPU Kejati Gorontalo

    GORONTALO - Polda Gorontalo mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi. Hari ini, Rabu (24/12/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Langkah ini tentu menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus ini menuju tahap penuntutan.

    Kepastian dilakukannya penyerahan tahap II ini didasari oleh pernyataan lengkap atau P-21 atas berkas perkara tersangka berinisial RA. Kabar baik ini diterima oleh tim penyidik sehari sebelumnya.

    "Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap (P-21), " ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolda Gorontalo.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak cepat. Sekitar pukul 10.00 Wita pada hari yang sama, tersangka RA beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan diserahkan kepada JPU Kejati Gorontalo.

    Kombes Pol. Maruly Pardede menambahkan, percepatan penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam menegakkan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur publik.

    "Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan, " tegasnya.

    Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dalam upaya mewujudkan keadilan. (PERS

    korupsi gorontalo jalan nani wartabone polda gorontalo kejati gorontalo tahap ii p-21
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Gusnar Ismail Serukan Gerakan Infak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter Utama Kepemimpinan Nasional
    KPK Dalami Inisiatif Kuota Haji Tambahan ke Wakil Katib PWNU Jakarta
    Korupsi Jual Beli Gas, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur PGN Danny Praditya

    Ikuti Kami