MAKASSAR - Komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Melalui Dirreskrimsus Kombespol Dr. Maruly Pardede, SH .SIK MH, penyidik berhasil menetapkan tersangka baru berinisial RA dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone.
Penetapan tersangka RA ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka-tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu diamankan. Sang tersangka RA, yang sebelumnya telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali namun tidak mengindahkan panggilan tersebut, akhirnya berhasil dijemput penyidik Subdit III Ditreskrimsus pada hari ini, Kamis (29/10/2025).
Terungkap bahwa RA berperan krusial sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia. Jaminan tersebut seharusnya digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri untuk pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2021. Namun, ironisnya, jaminan pelaksanaan tersebut ternyata tidak dapat diklaim, dan dana yang seharusnya digunakan untuk jaminan tersebut justru diduga kuat dialihkan RA untuk kepentingan pribadinya.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes pol Dr. Maruly Pardede SH, SIK., MH, mengungkapkan bahwa keberadaan tersangka RA berhasil dilacak di Jalan Bajiminasa 2, Kota Makassar. Saat ini, tersangka telah diamankan oleh penyidik untuk dibawa ke Gorontalo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, " ujar Maruly.
Akibat perbuatan tersangka RA, negara dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 1, 2 miliar rupiah. (PERS)

Updates.